Selasa, 22 Februari 2011

20 Tips Aman Berkendara Roda 2

20 Tips Aman Berkendara Roda 2

1. Patuhi peraturan lalu lintas, rambu, mark dan petunjuk petugas



2. Siapkan surat-surat identitas (KTP, SIM, STNK)





3. Tidak mengendarai motor lebih dari 2 orang



4. Pastikan kendaraan anda laik jalan




5. Jangan zig-zag/ jangan memaksa diri menyalip kendaraan orang lain.




6. Jaga jarak aman dan waspadai kendaraan lain


7. Waspadai posisi “Blind spot”



8. Tidak melaju dengan kecepatan tinggi



9. Gunakan helm pengaman bagi pengemudi maupun pembonceng




10. Beristirahatlah bila mengantuk atau lelah



11.Konsentrasi Perjalanan anda


12.Bila berombongan tidak memenuhi badan jalan



13.Beri kesempatan pada penyeberang jalan






14.Waspadai kendaraan parkir (bila membuka pintu mendadak)


15.Waspada dan kurangi kecepatan di daerah padat lalu lintas (pasar, terminal, sekolahan dll)


16.Kondisi fisik tidak dipengaruhi obat.


17.Gunakan bahan dan warna pakaian/ helm yang kontras agar mudah dilihat oleh pengendara lain


18.Nyalakan lampu walau siang hari



19.Waspadai jalan rusak/ berlubang saat musim hujan


20.Jangan lupa berdo’a sebelum dan sesudah berjalan

Kamis, 17 Februari 2011

TATA CARA BERLALU LINTAS






Jalur di Jalan :

1. Tata Cara Berlalu lintas dijalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya
b. Ditunjuk atau dtetapkan oleh Petugas yang Berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara

Tata Cara Melewati :

1. Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya
2. Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati
3. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas
4. keadaan tertentu yang dimaksud meliputi :

a. Lajur sebelah kanan atau lajutr paling kanan dalam keadaan macet
b. Bermaksud akan belok kiri

5. Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.


Memperlambat :

Kendaraan Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati :
a. Kendaraan Umjum yang sedang berada pada tempat turun naik penumpang
b. Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang dituinggangi, atau hewan yang digiring

Bus Sekolah :
1. Pengemudi Bus Sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan / atau menaikkan Anak Sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti Mobil Bus Sekolah.

2. Pengemudi kendaraan yang berhenti di belakang Mobil Bus Sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.


Pengemudi Dilarang Melewati :
a. Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b. Kendaraan Lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.


Pengemudi Yang akan dilewati Kendaraan Lain Wajib :
a. Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati
b. Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.

 
Tata cara Berpapasan :

1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.


2. Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.


3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.


Tata Cara membelok :

1. Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.


2. pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.


3. Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu ? rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.


Tata Cara Memperlambat Kendaraan :


Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain Posisi Kendaraan di Jalan :


1. Pada Jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri


2. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan kelajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.


3. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu ? rambu dan / atau marka petunjuk kecepatan masing ? masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.


4. Pada Persimpangan yang dikendaliakn dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu ? rambu dan / atau marka jalan. Jarak Antar Kendaraan Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.


Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang :
1. Pada Persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan / atau arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu ? rambu atau marka jalan
b. Kendaraan dari jalan utama apabial pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus


2. Apabila persimpangan dilengkapi alat pengendali lalulintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada diseputar bundaran.


Pada Persilangan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, Pengemudi harus :

a. Mendahulukan Kereta Api
b. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi Rel.


( Dikutip dari Pasal 51 ? 64 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan )

PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN


Hati-hatiiii...!!!



1. Pengemudi tidak disiplin, (tidak mematuhi rambu2 yang ada).
2. Tidak trampil dalam berkendaraan.
3. Emosional, ngantuk.
4. Kecepatan tinggi.
5. Tidak menjaga jalur dan jarak aman.
6. Kendaraan tidak laik jalan.
7. Ban pecah.
8. Jalan licin, rusak.

9.    Pandangan tidak bebas.
10. Mabuk karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba.


Mari... sma-sama menjaga keselamatan diri kita..... salam...


Rabu, 16 Februari 2011

HATI-HATI… PLAT NOMOR (TNBK) MODIFIKASI….!!!!!

HATI-HATI… PLAT NOMOR (TNBK) MODIFIKASI….!!!!!








Belakangan ini pihak kepolisian kembali heboh dengan melakukan penertiban Plat Nomor Polisi (TNBK) kendaraan bermotor. Undang-undang nya memang sudah lama dibuat.



Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan :

- kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dasar Hukum UU NOMOR 22 TAHUN 2009

Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PLat Nomor)

Berdasarkan UU 14/1992 (”UU Lalu Lintas”) Pasal 14 menyatakan bahwa:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)



Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:


Pasal 176

3. Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar
kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran

4. Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku. Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal tersebut harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Dari eksplorasi saya, tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak terdapat pelanggaran.


Nomor cantik pun tidak semua kalangan dapat menggunakan nya.







Menurut pihak polisi:

1. Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar kelihatan keren

2. Kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang plat kendaraan buatan Polri.

3. Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya dengan plat baru di kantor polisi.

4. petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi tersebut. Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya,"

4. Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor kendaraan tindak. Tahun 2010, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572 kasus.



Menurut pihak kontra:

1. Apakah dengan memodifikasi plat berpengaruh pada kemacetan lalu lintas? Tidak toh!!!

2. Apakah Plat nopol harus buatan Polri? Pantaslah bila masyarakat berpikir ternyata telah terjadi monopoli bisnis plat oleh polisi. Termasuk untuk perbaikan plat-plat yang rusak.

3. Usaha polisi untuk menindak pembuat plat nopol modifikasi amat disayangkan. Padahal selama angka dan kode yang tertera di plat sesuai dengan plat aslinya mengapa tidak untuk dilakukan modifikasi.



Jawaban tentang kontriversi ini tergantung Anda. Mau dimodifikasi atau keukeuh dengan plat nomor asli dati Polisi.



*( dari berbagai Sumber



Menurut IMMEL :

1. cat gampang ngelupas
2. kurang item
3. gk rapih (dempet renggangnya gk bener, angka suka miring)



Mungkin jika Plat nomor (TNBK) dari pihak kepolisian sudah rapi.. jelas tidak akan ada modifikasi oleh pemilik kendaraan…

Minggu, 13 Februari 2011

UU Lalu lintas

Undang-Undang Lalu Lintas 2010 
 
Waspada sebelum dirazia,...!!!
 
perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM

Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Marka
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).