HATI-HATI… PLAT NOMOR (TNBK) MODIFIKASI….!!!!!
Belakangan ini pihak kepolisian kembali heboh dengan melakukan penertiban Plat Nomor Polisi (TNBK) kendaraan bermotor. Undang-undang nya memang sudah lama dibuat.
Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan :
- kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dasar Hukum UU NOMOR 22 TAHUN 2009
Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PLat Nomor)
Berdasarkan UU 14/1992 (”UU Lalu Lintas”) Pasal 14 menyatakan bahwa:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:
Pasal 176
3. Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar
kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran
4. Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku. Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal tersebut harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Dari eksplorasi saya, tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak terdapat pelanggaran.
Nomor cantik pun tidak semua kalangan dapat menggunakan nya.
Menurut pihak polisi:
1. Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar kelihatan keren
2. Kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang plat kendaraan buatan Polri.
3. Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya dengan plat baru di kantor polisi.
4. petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi tersebut. Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya,"
4. Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor kendaraan tindak. Tahun 2010, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572 kasus.
Menurut pihak kontra:
1. Apakah dengan memodifikasi plat berpengaruh pada kemacetan lalu lintas? Tidak toh!!!
2. Apakah Plat nopol harus buatan Polri? Pantaslah bila masyarakat berpikir ternyata telah terjadi monopoli bisnis plat oleh polisi. Termasuk untuk perbaikan plat-plat yang rusak.
3. Usaha polisi untuk menindak pembuat plat nopol modifikasi amat disayangkan. Padahal selama angka dan kode yang tertera di plat sesuai dengan plat aslinya mengapa tidak untuk dilakukan modifikasi.
Jawaban tentang kontriversi ini tergantung Anda. Mau dimodifikasi atau keukeuh dengan plat nomor asli dati Polisi.
*( dari berbagai Sumber
Menurut IMMEL :
1. cat gampang ngelupas
2. kurang item
3. gk rapih (dempet renggangnya gk bener, angka suka miring)
Mungkin jika Plat nomor (TNBK) dari pihak kepolisian sudah rapi.. jelas tidak akan ada modifikasi oleh pemilik kendaraan…